PENGERTIAN SEGMENTAL DAN
SUPRASEGMENTAL
Pengertian Segmental dan
Suprasegmental
Segmental adalah fonem
yang bisa dibagi. Contohnya, ketika kita mengucapkan “Bahasa”, maka nomina yang dibunyikan tersebut (baca: fonem),
bisa dibagi menjadi tiga suku kata: ba-ha-sa. Atau dibagi menjadi lebih kecil
lagi sehingga menjadi: b-a-h-a-s-a.
Suprasegmental adalah
sesuatu yang menyertai fonem tersebut yang itu bisa berupa tekanan suara
(intonation), panjang-pendek (pitch), dan getaran suara yang menunjukkan emosi
tertentu. Nah, kesemua yang tercakup ke dalam istilah suprasegmenal itu tidak
bisa dipisahkan dari suatu fonem
Pengertian Ejaan
Ejaan adalah keseluruhan peraturan
bagaimana melambangkan bunyi-bunyi ujaran, bagaimana menempatkan tanda-tanda
baca, bagaimana memotong-motong suatu kata, dan bagaimana menggabungkan
kata-kata.
Macam-macam Ejaan
Ejaan Van Ophuysen
Ejaan Van Ophuysen disebut juga Ejaan
Balai pustaka. Masyarakat pengguna bahasa menerapkannya sejak tahun 1901 sampai
1947.Ejaan ini merupakan karya Ch.A. Van Ophuysen, dimuat dalam kitab Logat
Melayoe (1901). Ciri khusus ejaan Van Ophuysen:
Ejaan ini digunakan untuk
menuliskan kata-kata Melayu menurut model yang dimengerti oleh orang Belanda,
yaitu menggunakan huruf Latin dan bunyi yang mirip dengan tuturan Belanda,
antara lain:
Huruf (u) ditulis (oe).
Komahamzah (k) ditulis dengan
tanda (’) pada akhir kata
misalnya bapa’,
ta’
Jika pada suatu kata berakhir
dengan huruf (a) mendapat akhiran (i), maka di atas akhiran itu diberi tanda
trema (”)
Huruf (c) yang pelafalannya
keras diberi tanda (’)
diatasnya
Kata ulang diberi angka 2,
misalnya: janda2 (janda-janda)
Kata majemuk dirangkai
ditulis dengan 3 cara :
Dirangkai menjadi satu,
misalnya (hoeloebalang, apabila)
Dengan menggunakan tanda
penghubung misalnya, (rumah-sakit)
Dipisahkan, misalnya
(anaknegeri)
Huruf hidup yang diberi titik
dua diatasnya seperti ä, ë, ï dan ö, menandai bahwa huruf tersebut dibaca
sebagai satu suku kata, bukan dipotong, sama seperti ejaan Bahasa Belanda
sampai saat ini.
Kebanyakan catatan tertulis
Bahasa Melayu pada masa itu menggunakan huruf Arab yang dikenal sebagai tulisan
Jawi.
2. Ejaan Republik/Ejaan
Suwandi
Ejaan Republik dimuat dalam surat
keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mr. Soewandi No.264/Bhg. A tanggal
19 maret 1947.Sebab ejaan ini disebut sebagai Ejaan Suwandi. Sistem ejaan suwandi
merupakan sistem ejaan latin untuk Bahasa Indonesia.
Ciri khusus Ejaan Republik/
Suwandi :
Huruf (oe) dalam ejaan Van
Ophuysen berubah menada (u).
Tanda trema pada huruf (a)
dan (i) dihilangkan.
Koma ‘ain dan koma hamzah dihilangkan. Koma hamzah ditulis
dengan (k) misalnya kata’
menjadi katak.
Huruf (e) keras dan (e) lemah
ditulis tidak menggunakan tanda khusus, misalnya ejaan, seekor, dsb.
Penulisan kata ulang dapat
dilakukan dengan dua cara.
Contohnya :
a. Berlari-larian
b. Berlari2-an
6. Penulisan kata majemuk
dapat dilakukan dengan tiga cara
Contohnya :
a. Tata laksana
b. Tata-laksana
c. Tatalaksana
7. Kata yang berasal dari
bahasa asing yang tidak menggunakan (e) lemah (pepet) dalam Bahasa Indonesia
ditulis tidak menggunakan (e) lemah, misalnya: (putra) bukan (putera),
(praktek) bukan (peraktek).
3. Ejaan Malindo
Ejaan Malindo (Melayu-Indonesia) adalah
suatu ejaan dari perumusan ejaan melayu dan Indonesia.Perumusan ini berangkat
dari kongres Bahasa Indonesia tahun 1954 di Medan, Sumatera Utara.Ejaan Malindo
ini belum sempat diterapkan dalam kegiatan sehari-hari karena saat itu terjadi
konfrontasi antara Indonesia dan Malaysia.
4. Ejaan Bahasa Indonesia
yang Disempurnakan/EYD
Pada Pada tanggal 16 Agustus 1972 Presiden
Republik Indonesia meresmikan pemakaianEjaan Bahasa Indonesia. Peresmian ejaan
baru itu berdasarkan Putusan Presiden No. 57,Tahun 1972. Departemen Pendidikan
dan Kebudayaan menyebarkan buku kecil yang berjudul Pedoman Ejaan Bahasa
Indonesia yang Disempurnakan, sebagai patokan pemakaian ejaan itu.
Karena penuntun itu perlu dilengkapi,
Panitia Pengembangan Bahasa Indonesia, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan,
yang dibentuk oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan surat putusannya
tanggal 12 Oktober 1972, No. 156/P/1972 (Amran Halim, Ketua), menyusun buku
Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan yang berupa pemaparan
kaidah ejaan yang lebih luas. Setelah itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
dengan surat putusannya No. 0196/1975 memberlakukan Pedoman Umum Ejaan Bahasa
Indonesia yang Disempurnakan dan Pedoman Umum Pembentukan Istilah. Pada tahun
1987 kedua pedoman tersebut direvisi. Edisi revisi dikuatkan dengan surat
Putusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 0543a/U/1987, tanggal 9 September
1987.
Antara lisan dan tulisam
Menurut saya lebih
didahulukan lisan karena kita mengucapkan dahulu baru kita menulisnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar